Surabaya – Kepala Disperpusip Provinsi Jatim dan Dispusip Kabupaten Banyuwangi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Tentang “Kegiatan Upaya Pelestarian Naskah Kuno Keagamaan Di Provinsi Jawa Timur”, di hotel Wyndham Surabaya (16/11/2022).
Kerja sama ini dibangun atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang dikhususkan pada upaya pelestarian naskah kuno keagamaan yang ada di Provinsi Jawa Timur. Dalam upaya ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Provinsi Jawa Timur melibatkan Dispusip Kabupaten Banyuwangi, Dispusip Kabupaten Sumenep dan UIN Sunan Ampel Surabaya untuk berkolaborasi melestarikan kekayaan bangsa ini. Hal ini dilakukan karena Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan instansi yang salah satu tugas pokok dan fungsinya adalah pelestarian naskah kuno.
Momentum penandatanganan kerja sama terselenggara bersamaan dengan Rapat Koordinasi Pelestarian Naskah Kuno dan Peluncuran Platform Digital “Khas Jatim” (Khasanah Naskah Kuno dan Repositori Jawa Timur) pada Rabu, 16 November 2022 di Hotel Wyndham Surabaya. Penandatanganan ini dihadiri oleh H. Akhmad Jazuli, (Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur) dan para Narasumber Rakor yang berasal dari Perpusnas RI, Balai Litbang Agama Jakarta, Universitas Narotama Surabaya.
Kepala Disperpusip Provinsi Jawa Timur, Tiat S. Suwardi menyampaikan maksud dan harapan kedepan dalam pelestarian naskah kuno di Jawa Timur bahwa dengan melakukan kerja sama ini merupakan dasar awal untuk melakukan upaya-upaya selanjutnya. Seperti ucapnya, “kerja sama ini dimaksudkan untuk mempersiapkan dan merencanakan peraturan perundangan dalam melestarikan naskah kuno dan memberikan masukan terhadap rencana pengembangan naskah kuno dalam bentuk granddesign naskah kuno di Jawa Timur”. Dalam pelaksanakan yang telah tercantum dalam kerja sama ini juga berdasar pada UU no 43 th 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan pemerintah RI Nomor 24 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang UU no 43 th 2007 tentang Perpustakaan.
Akhmad Jazuli menyambut baik itikad yang telah dilakukan Disperpusip Provinsi Jawa Timur dan masing-masing pihak penandatangan. Karena baginya ini merupakan awal yang sangat penting untuk memberi spirit kepada person atau pihak-pihak yang turut dalam upaya tersebut. Sambutnya “Naskah kuno merupakan tanggung jawab kita bersama, dan kita juga memberikan dukungan dengan kolaborasi guna menjaga dan merawat identitas Bangsa Indonesia. Dengan demikian, diharapkan hal ini dapat memberikan motivasi kepada banyak pihak dalam pelestarian naskah kuno”.
Beberapa poin ruang lingkup yang tercantum dalam naskah Perjanjian Kerja Sama antara ini meliputi: a. tukar menukar informasi dan data naskah kuno keagamaan di Provinsi Jawa Timur; b. alih media naskah kuno keagamaan di Provinsi Jawa Timur; c. peningkatan dalam upaya penyimpanan, perawatan, pelestarian dan pendaftaran naskah kuno keagamaan di Provinsi Jawa Timur; d. alih aksara, alih bahasa dan kajian naskah kuno keagamaan di Provinsi Jawa Timur; e. pameran, seminar, diskusi, dan kegiatan-kegiatan pendayagunaan naskah kuno keagamaan lainnya; dan kegiatan lainnya yang nantinya disepakati oleh kedua belah pihak. Dengan demikian kedua pihak mempunyai tanggung jawab atas hak dan kewajiban yang sama dari kelima poin yang telah dirumuskan bersama.
Upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Banyuwangi ini merupakan langkah strategis dalam melestarikan kekayaan intelektual daerah dan bangsa. Dengan merawat dan melestarikan naskah kuno, berarti pula sudah turut menjaga warisan yang tak pernah ditelan waktu. Identitas daerah pun akan tetap tejaga kokoh dalam kepedulian terhadap keberadaan peninggalan leluhur.
Dengan demikian identitas bangsa akan tetap utuh bila saling bersambut dalam merawat, menjaga, melestarikan kekayaan bangsa yang terkandung di dalam naskah-naskah kuno sehingga kekayaan nilai luhur, tradisi dan budayanya bisa diwariskan pada anak keturunan selanjutnya.